PRABUMULIH , Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN‑RI) Unit Kota Prabumulih menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu (08/07/2026) di depan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan sipil guna mendesak terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, aset milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi hajat hidup masyarakat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 300/WRC‑PBM/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, aksi ini diikuti sekitar 100 orang peserta yang berkumpul di kantor WRC PAN‑RI sebelum bergerak secara tertib menuju lokasi utama kegiatan.
Seluruh rangkaian berjalan aman dan terkendali, dengan pengawalan ketat dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan setempat.
Dalam orasi resminya, Ketua Unit WRC PAN‑RI Kota Prabumulih Pebrianto menyampaikan pernyataan dengan kerangka hukum yang jelas:
“Pelaksanaan aksi ini sepenuhnya berlandaskan Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945 dan Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kami menuntut agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, benar‑benar dijalankan.
Mulai dari tindak lanjut rekomendasi BPK, evaluasi kinerja pejabat, penghentian pencairan anggaran yang cacat prosedur, penarikan 16 unit kendaraan dinas yang dikuasai secara melawan hukum, hingga pelaksanaan audit investigatif terhadap pengelolaan RSUD Prabumulih.”
Ia juga menegaskan batas waktu pengawasan yang tegas:
“Pemerintah Kota Prabumulih telah menyampaikan janji untuk membuka ruang audiensi.
Jika dalam jangka waktu yang disepakati tidak ada jawaban pasti atau janji itu hanya bersifat retorika, maka berdasarkan hak konstitusional, WRC PAN‑RI berwenang dan akan melaksanakan aksi lanjutan dengan skala lebih luas guna memastikan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum berjalan sebagaimana mestinya.”
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Suandi menyampaikan penegasan hukum terkait kasus‑kasus yang mencuat:
“Kami meminta kejelasan dan transparansi penuh atas pengenaan retribusi serta pengelolaan lokasi Pasar Subuh eks Polsek Timur agar tidak menyimpang dari ketentuan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Semua proses pengelolaan aset dan pendapatan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.”
Salah satu perhatian utama adalah kasus tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama bertahun‑tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun, namun tetap menerima hak keuangan secara penuh.
Mengacu pada informasi resmi dari Kepala Bidang BKSDM Kota Prabumulih, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat karena absen lebih dari empat tahun, sedangkan 2 orang lainnya dikenakan sanksi penurunan jabatan.
“Kasus ini harus ditindaklanjuti secara terbuka dan tuntas hingga ke akar permasalahan sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Seluruh proses penyelesaiannya harus dipublikasikan agar menjadi bukti nyata keterbukaan pemerintahan sekaligus menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali,” tegas Pebrianto.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih Aris menyatakan kesediaan untuk membuka ruang komunikasi:
“Pemerintah daerah menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk menjadwalkan audiensi dalam waktu dekat.
Kami akan membahas seluruh permasalahan secara terbuka, santai, dan menghasilkan keputusan yang konkrit serta berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat.”
Hingga berita ini diturunkan, WRC PAN‑RI masih menunggu kepastian jadwal pertemuan tersebut.
Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal setiap proses dan janji yang disampaikan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)










