WRC PAN-RI Prabumulih Akan Gelar Aksi di Depan Kejari, Tuntut Penanganan Dugaan Pelanggaran Berbagai Bidang

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Menyatakan kekhawatiran terkait penanganan dugaan pelanggaran yang mereka laporkan, Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih akan menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih pada Rabu (18/2/2026).

Organisasi ini telah melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut kepada Polres Prabumulih.

banner 336x280

Surat bernomor 137/WRC/unit Pbm/LP/VI/Sumsel/2026 tertanggal 9 Februari 2026 menyatakan bahwa aksi akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan perkiraan partisipasi sekitar 70 orang.

Pelaksanaan aksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Febrianto, Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, menyampaikan bahwa aksi bertujuan menyampaikan tuntutan agar Kejari Prabumulih segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah mereka ajukan.

“Kami merasa pihak Kejari dinilai lamban dalam menjalankan tugasnya untuk mengolah dan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Tindakan ini sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang mengakui dan mengatur peran masyarakat sebagai kontrol sosial dalam memberantas KKN.

Beberapa pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain Kepala Dinas Kominfo dan Kabid TIK Kota Prabumulih, Direktur RSUD Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta sejumlah camat dan lurah terkait pembangunan kantor lurah di beberapa wilayah.

WRC juga mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar untuk mengakses data dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran.

Suandi, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Sumatera Selatan, menyampaikan dukungan penuh terhadap aksi yang akan dilakukan unit kota Prabumulih.

“Kami melihat bahwa permasalahan yang diangkat oleh unit Prabumulih merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengawasi pengelolaan aset negara dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan benar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawasi proses penanganan laporan ini dan siap memberikan dukungan teknis jika diperlukan.

Dalam dokumen tuntutan yang diajukan, WRC menguraikan sejumlah dugaan permasalahan:

“Dugaan penyalahgunaan pinjam pakai delapan unit kendaraan dinas yang di pinjam Pakaikan Organisasi Non Pemerintah itu Tidak boleh Sesuai Permendagri.

 

“Pengelolaan utang belanja RSUD Kota Prabumulih yang disebut tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai lebih dari Rp30,1 miliar, dengan adanya rekomendasi penyelesaian dari BPK.

“Dugaan penyalahgunaan jasa internet di Dinas Kominfo yang dibayarkan melalui belanja rutin.

“Belanja hibah pada Dinas Pendidikan yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar lebih dari Rp834 juta.

“Belanja modal pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2024 yang di anggarkan melalui barang dan jasa sebesar lebih dari Rp4,6 miliar.

“Dugaan maladministrasi dalam pembangunan kantor lurah di Kelurahan Arimbi Jaya, Sidogede, dan Gunung Ibul Utara yang menyebabkan proyek mangkrak.

WRC meminta agar Kejari Kota Prabumulih menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Mereka juga menjamin akan melaksanakan aksi sesuai dengan peraturan, tidak mengganggu aktivitas institusi, dan menjaga ketertiban sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Kapolri yang menetapkan larangan aksi di lokasi tertentu seperti istana, tempat ibadah, dan objek vital nasional (kantor Kejaksaan tidak termasuk dalam daftar larangan).

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen tuntutan. (DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.