PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih kembali mengkonfirmasi ke Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih terkait pelaksanaan pinjam pakai kendaraan yang sudah habis masa berlaku dan diduga tidak dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sehingga melanggar aturan yang berlaku (26/2/2026).
Kasus ini berasal dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih yang ditindaklanjuti, ditandatangani Kepala Bagian Umum Setda Kota Prabumulih dan disetujui Wali Kota Prabumulih tertanggal 17 Desember 2026. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih, yang disampaikan langsung oleh Kasi Intel Ajie Martha, S.H saat demonstrasi WRC PAN-RI Unit Prabumulih tanggal 18 Februari 2026 di depan kantor Kejari Prabumulih.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga, S.H hingga saat berita ini diterima belum dapat dikonfirmasi. WRC PAN-RI Unit Prabumulih menilai bahwa APIP Inspektorat Daerah belum menghiraukan surat pelimpahan kejaksaan tersebut.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumsel, Suandi (7/3/2026), menyampaikan harapan agar pihak APIP bersikap tegas terhadap penggunaan kendaraan milik pemerintah oleh organisasi non-pemerintah yang tidak sesuai aturan.
“Kami WRC meminta kepada pihak APIP Inspektorat Daerah untuk mengambil sikap tegas dengan mengambil paksa kendaraan milik pemerintah yang selama ini dipinjam pakai oleh beberapa organisasi non-pemerintah yang tidak sesuai aturan,” ujar Pebri.









