WRC Pertanyakan Ketidakjelasan Jalur Administrasi Konser Vigorphoria Kelurahan Terbitkan Persetujuan, Camat Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih menyoroti adanya ketidaksinkronan dan pertanyaan serius terkait kelengkapan serta alur administrasi perizinan konser musik Vigorphoria yang direncanakan digelar di kawasan Citimall Prabumulih — lokasi yang berjarak sangat berdekatan dengan RSUD Kota Prabumulih.

Berdasarkan dokumen dan data yang diperoleh WRC, penyelenggara telah melampirkan berkas-berkas umum persyaratan izin keramaian: mulai dari identitas penanggung jawab, surat permohonan, proposal kegiatan, izin penggunaan tempat, rekomendasi dari Kepolisian Sektor, kelengkapan dokumen perhubungan, denah lokasi, hingga rundown acara dan dukungan sejumlah instansi terkait.

banner 336x280

Namun, saat tim WRC melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke tingkat Kecamatan, ditemukan fakta kontradiktif.

Camat setempat secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun persetujuan apapun untuk kegiatan tersebut.

Berbeda dengan keterangan itu, di tingkat bawahnya pihak Kelurahan diketahui telah mengeluarkan dokumen persetujuan atau dukungan penyelenggaraan kegiatan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai alur kewenangan, mekanisme koordinasi, dan batas tanggung jawab antara Kelurahan dan Kecamatan dalam penerbitan dokumen pendukung acara berskala besar.

Terhadap dokumen dari Dinas Kesehatan yang turut dilampirkan, pihak instansi tersebut juga memberikan penjelasan berbeda surat yang diterbitkan bukanlah rekomendasi persetujuan penyelenggaraan konser, melainkan hanya berisi catatan ketersediaan atau penugasan tenaga kesehatan yang akan bertugas saat acara berlangsung.

Belum Ada Kajian Dampak Kebisingan Terhadap RSUD
Hal yang juga menjadi sorotan utama WRC adalah belum ditemukannya dokumen kajian teknis, analisis dampak kebisingan, simulasi akustik, maupun hasil pengukuran tingkat suara yang secara khusus menilai pengaruh konser terhadap pelayanan di RSUD Kota Prabumulih.

Padahal rumah sakit merupakan wilayah yang mewajibkan suasana tenang, terutama bagi pasien rawat inap, perawatan intensif, lansia, dan anak-anak dalam masa pemulihan.

“Secara administrasi di permukaan berkas terlihat lengkap. Namun ada celah dan ketidakjelasan yang harus dijelaskan publik mulai dari alur izin di wilayah, status dokumen dari Dinas Kesehatan, hingga ketiadaan kajian dampak suara di lingkungan fasilitas kesehatan,” ungkap perwakilan WRC.

Organisasi pengawas sosial ini menegaskan belum menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan mutlak, namun menilai ketidaksesuaian ini perlu penjelasan resmi demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Sesuai aturan pembinaan wilayah, Camat memiliki wewenang mengoordinasikan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di bawahnya.

Oleh karena itu, jika hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota Prabumulih menemukan penerbitan dokumen yang melampaui kewenangan atau tidak sesuai prosedur, WRC meminta Camat menjalankan fungsi pengawasan optimal termasuk memberikan teguran atau tindakan administratif kepada aparat yang bersangkutan.

Jika ditemukan pelanggaran disiplin berat atau pelanggaran ketentuan pemerintahan, WRC mendesak Pemerintah Kota Prabumulih menindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian dan hukum yang berlaku secara objektif dan profesional.

Sampai berita ini dirilis, WRC masih mendorong Pemerintah Kota Prabumulih serta seluruh instansi terkait memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

WRC juga berkomitmen terus mengawal proses ini agar tata kelola berjalan benar, tertib, serta tetap mengutamakan kepentingan umum dan kenyamanan pelayanan kesehatan di RSUD setempat.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.