PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC)Unit Kota Prabumulih menyampaikan bahwa pada Jumat, 19 Juni 2026, organisasi telah menyerahkan surat kepada sejumlah instansi terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pelaksanaan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi mengenai kepentingan publik. Jum’at (19/06/2026).
Surat tersebut berisi permohonan kepada instansi yang memiliki kewenangan agar berkenan melakukan penelaahan, verifikasi, dan kajian teknis secara menyeluruh terhadap rencana penyelenggaraan konser musik yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Citimall Prabumulih yang lokasinya berdekatan dengan RSUD Kota Prabumulih.
Langkah tersebut dilakukan setelah WRC menerima berbagai masukan, informasi, dan aspirasi masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan timbulnya dampak terhadap kenyamanan lingkungan sekitar, kelancaran arus lalu lintas, akses kendaraan prioritas dan darurat, serta keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Dalam rangka memperoleh informasi yang berimbang, WRC juga melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Camat Prabumulih Timur menyampaikan kepada WRC bahwa pihak kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait rencana penyelenggaraan kegiatan konser musik dimaksud. Keterangan tersebut dicatat WRC sebagai salah satu informasi yang relevan untuk disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan penilaian dan evaluasi.
Secara terpisah, WRC juga melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan yang diterima WRC, hingga saat komunikasi dilakukan, Dinas Kesehatan menyampaikan belum menerbitkan kajian, analisis, atau telaah khusus terkait potensi dampak kegiatan tersebut terhadap aktivitas pelayanan kesehatan maupun operasional RSUD Kota Prabumulih. Informasi tersebut turut menjadi bagian dari bahan pertimbangan yang disampaikan WRC dalam surat aspirasi kepada instansi terkait.
Menurut WRC, keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang berada dalam radius relatif dekat dengan lokasi kegiatan merupakan aspek yang patut menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan oleh instansi teknis yang berwenang.
Oleh karena itu, organisasi memandang perlu menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut secara resmi agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses kajian administratif maupun teknis.
Dalam surat yang telah disampaikan, WRC turut mengingatkan pentingnya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan ketertiban umum, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pelayanan publik.
WRC berpandangan bahwa aspek kebisingan lingkungan, aksesibilitas kendaraan darurat, keselamatan pengguna jalan, pengelolaan keramaian, serta kenyamanan pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan merupakan faktor-faktor yang layak memperoleh perhatian dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menghadirkan konsentrasi massa dalam jumlah besar.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran maupun menilai benar atau salahnya suatu pihak. Surat ini semata-mata merupakan penyampaian aspirasi masyarakat agar seluruh aspek yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dikaji secara cermat oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan WRC Kota Prabumulih.
WRC juga berharap koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintahan, kesehatan, keamanan, perhubungan, lingkungan hidup, dan pihak penyelenggara dapat berjalan secara optimal sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, kelancaran pelayanan publik, dan kepentingan umum secara proporsional.
WRC menegaskan bahwa seluruh keputusan mengenai izin penyelenggaraan kegiatan, pengawasan lapangan, maupun langkah-langkah yang dianggap perlu sepenuhnya berada pada kewenangan instansi pemerintah dan aparat yang berwenang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, WRC menyatakan menghormati seluruh proses administrasi, mekanisme hukum, dan kewenangan pemerintah dalam mengambil keputusan. Organisasi juga berharap setiap kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan secara proporsional aspek keselamatan, ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta keberlangsungan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Surat tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait pada tanggal 19 Juni 2026 dan ditembuskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.








