Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Ratusan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih menyampaikan keresahan mendalam.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, pendapatan mereka mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat tiga kebijakan yang diberlakukan secara bersamaan.
Sejak ditetapkannya Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2026 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD pada 19 Februari 2026, alokasi jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan resmi diturunkan dari semula 49 persen menjadi 35 persen dari total pendapatan jasa.
“Dulu jasa pelayanan untuk pasien BPJS pada Februari 2025 masih sebesar 49 persen, cukup membantu memenuhi kebutuhan termasuk membayar cicilan.
Sekarang pada Februari 2026 persentasenya hanya 35 persen, namun kenyataannya yang dibayarkan pada Mei lalu hanya sekitar 1,5 persen.
Kami dipotong dua kali: aturannya diturunkan, realisasinya pun nyaris hilang,” keluh salah seorang perawat yang enggan disebutkan namanya.
Penurunan sebesar 14 persen ini terasa sangat memberatkan, mengingat beban kerja para tenaga kesehatan tidak berkurang.
Jumlah pasien peserta BPJS tetap tinggi, jadwal dinas malam tetap berjalan, dan risiko pekerjaan pun tetap sama seperti sebelumnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa Pasal 7 dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2026 memerintahkan secara tegas agar minimal 35 persen dari pendapatan jasa wajib dialokasikan untuk remunerasi tenaga kesehatan.
“Jika pendapatan jasa pada bulan Februari mencapai Rp47 juta, maka hak yang seharusnya diterima tenaga kesehatan adalah sekitar Rp16,4 juta.
Namun kenyataannya yang dibayarkan hanya Rp735 ribu. Terkait selisih sebesar Rp15,7 juta tersebut, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Di tengah penurunan persentase jasa pelayanan, para tenaga kesehatan kembali dikejutkan dengan besaran potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) pada Mei 2026 yang melonjak drastis, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per orang.
“Kami memahami adanya kewajiban perpajakan bagi Aparatur Sipil Negara.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tiba-tiba muncul potongan Pajak TER, Dikatakan ini aturan nasional, namun rekan kerja kami di Dinas Sosial hanya dipotong sekitar Rp15 ribu.
Beda nilainya bisa mencapai 100 kali lipat. Ketika ditanyakan kepada bagian keuangan, penjelasannya berputar-putar dan dikaitkan dengan Gaji ke-13,” ungkap tenaga kesehatan lainnya.
Kebingungan semakin bertambah, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2025, Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni 2026 seharusnya dibebaskan dari pajak karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun justru hal ini disebut-sebut menjadi alasan kenaikan potongan pajak pada Tukin bulan Mei.
Secara terpisah, Suandi dari Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari sekitar 400 tenaga kesehatan RSUD Prabumulih.
“Mereka bukannya menolak kewajiban membayar pajak.
Yang mereka minta adalah kejelasan: mengapa besaran Pajak TER yang dikenakan kepada mereka bisa berbeda jauh hingga 100 kali lipat dibandingkan dengan rekan kerja di instansi lain Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 3 sudah jelas menyatakan bahwa Gaji ke-13 yang dibebaskan pajak tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan TER. Mengapa hal ini justru diterapkan di RSUD.
Kami meminta Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk turun langsung memberikan penjelasan dan simulasi perhitungan kepada tenaga kesehatan.
Jangan sampai mereka diminta memahami rumus yang rumit, sementara bukti potong pajak Formulir 1721-A1 saja tidak diserahkan hingga saat ini,” tegasnya.
Kombinasi antara penurunan jasa pelayanan sebesar 14 persen, lonjakan potongan pajak, serta keterlambatan pembayaran jasa pelayanan BPJS selama tiga bulan, membuat pendapatan bersih yang diterima tenaga kesehatan rata-rata berkurang hingga 40 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Kami tidak menolak kebijakan yang tertuang dalam Perwali. Namun alangkah baiknya jika penurunan persentase dari 49 persen menjadi 35 persen tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Begitu juga dengan penerapan Pajak TER, seharusnya disertai penjelasan dan contoh perhitungan.
Jangan sampai tiba-tiba pendapatan dipotong jutaan rupiah, namun kami tidak memahami dasar dan alasannya,” ujar salah seorang perawat.
WRC Prabumulih juga menemukan adanya dua indikasi kuat dugaan pelanggaran hukum. Pertama, terkait selisih pembayaran jasa pelayanan BPJS sebesar Rp15,7 juta yang diduga merupakan penggelapan, yang bertentangan dengan Perwali Nomor 13 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Kedua, adanya dugaan rekayasa perhitungan Pajak TER dengan memasukkan komponen Gaji ke-13 yang seharusnya dibebaskan pajak, yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Secara keseluruhan, diperkirakan terdapat potensi kerugian yang dialami oleh 400 tenaga kesehatan mencapai Rp474 juta per bulan. Pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Beberapa tuntutan mendesak yang disampaikan WRC antara lain meminta transparansi penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2026 melalui audit terbuka, penyampaian data pendapatan dan realisasi pembayaran secara rinci setiap bulan, sosialisasi perpajakan yang dihadiri langsung oleh petugas pajak, penyerahan bukti potong pajak sesuai ketentuan, serta penghentian praktik memasukkan Gaji ke-13 dalam perhitungan pajak.
Suandi menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen lembaganya. “WRC Sumatera Selatan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan.
Tugas utama tenaga kesehatan adalah merawat dan menyelamatkan nyawa pasien, bukan direpotkan dengan rumus perpajakan yang tidak jelas. Namun ketika hak ratusan orang diambil tanpa penjelasan yang memadai, maka kami berkewajiban untuk menyampaikan keresahan ini dan memastikan keadilan terwujud.”










