Prabumulih, Tipikor investigasi.id – Pegawai dengan status sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih mendesak agar utang jasa pelayanan medis baik dari pasien BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum untuk segera dibayarkan.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang sempat viral, bahwa saat ini pihak RSUD Kota Prabumulih diduga kuat belum membayarkan jasa pelayanan medis kepada tenaga kesehatan (nakes) terhitung dari mulai bulan Januari s/d Juli 2025, kecuali baru bulan Mei 2025 yang dibayarkan. Hal tersebut memicu desakan dari pegawai RSUD Kota Prabumulih agar Direktur dan pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih yang baru untuk segera membayar lunas utang jasa pelayanan medis tersebut, bahkan pegawai sempat mengkhawatirkan adanya upaya dari Direktur akan menghapuskan pembayaran jasa medis yang telah tertunggak beberapa bulan tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya yang dilangsir dari fajarsumsel.com Direktur RSUD Kota Prabumulih drg. Sriwidiastuti menegaskan bahwa tidak ada penghapusan terhadap jasa medis BPJS yang menjadi hak tenaga kesehatan. Menurutnya, hal tersebut mustahil dilakukan karena kewajiban pembayaran itu telah tercatat secara resmi dan diakui negara.
“Yo jelas dak mungkin donk,” tegas drg. Tutiek melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (29/6/2025) menjawab konfirmasi dari wartawan.
“Mana pernah dak dibayar, malah semakin maju bulan pembayaran jasa. Kemarin kita sudah bayar pending, insya’Allah minggu depan kita bisa bayar reguler lagi,” tambahnya (red. bulan juni 2025).
Dari klarifikasi yang diberikan Direktur RSUD Kota Prabumulih tersebut, membuat publik menjadi “bingung” karena faktanya ada beberapa tenaga kesehatan (nakes) yang menghubungi tim media zona merah, melaporkan bahwa jasa pelayanan medis mereka belum dibayarkan mulai bulan Januari s/d Juli 2025, kecuali bulan Mei 2025 saja yg telah dibayarkan, lantas bagaimana dengan pembayaran untuk bulan Januari s/d April dan Juni s/d Juli 2025 ini ???
Pada saat Wali Kota Prabumulih H. Arlan mengambil apel pagi di halaman RSUD Kota Prabumulih hari Senin tanggal 14 Juni 2025 yang lalu, selain persoalan pelayanan kepada pasien yang harus ditingkatkan, H. Arlan juga meminta kepada Direktur untuk segera menyelesaikan pembayaran utang jasa pelayanan medis yang belum dibayarkan, disampaikan saat rapat tertutup dengan pihak manajemen RSUD dan para dokter.
Wali Kota Prabumulih H. Arlan menegaskan pihak RSUD harus membayarkan hak-hak nakes dengan tepat waktu dan harus dibayarkan pada bulan berjalan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Terhitung sejak dari perintah Wali Kota Prabumulih H. Arlan sampai dengan saat ini Direktur dan pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih belum melaksanakan apa yang telah diperintahkan, hingga saat ini pegawai khususnya tenaga medis bertanya-tanya kapan jasa pelayanan medis mereka dibayarkan ??
Pimpinan Umum Zona Merah Group Fandri Heri Kusuma, menyampaikan kepada awak media akan kawal sampai tuntas hingga Direktur dan pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih yang baru menyelesaikan pembayaran utang jasa pelayanan medis kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali dan tanpa dicicil. Fandri pun mendesak agar pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Kota Prabumulih, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan Negeri Prabumulih atau Polres Prabumulih untuk segera turun melakukan audit total dan/atau penyelidikan terkait dengan sistem manajemen keuangan atau sistem pembayaran jasa pelayanan medis di RSUD Kota Prabumulih yang telah menerapkan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), karena kami menduga bisa jadi ada unsur tindak pidana korupsi (tipikor) didalamnya.
Fandri berharap dengan adanya desakan melalui pemberitaan ini, pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih dapat segera membayarkan jasa pelayanan medis yang belum dibayarkan selama ini. Tentunya jasa pelayanan medis ini akan berpengaruh pada tingkat pelayanan yang akan diberikan oleh pegawai kepada pasien maupun masyarakat Kota Prabumulih.
Fandri Heri Kusuma
Pimpinan Umum Zona Merah Group, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Prabumulih, Penggiat dan Aktivis Gerakan Anti Korupsi.
Redaksi Zona Merah
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan atau artikel yang berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











