PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Suasana persidangan perkara yang menjerat Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Edi Rianto, S.H., M.M., kembali memanas.
Dalam sidang ketiga dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, justru tercium kejanggalan hukum yang mencolok. Rabu (06/05/2026).
Alih-alih memberikan jawaban yang tegas dan logis, tanggapan yang disampaikan dinilai justru berbalik arah dan seolah-olah membantah isi dakwaan yang dibuatnya sendiri.
Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Novlis Heriansyah, S.H., menilai terdapat kejanggalan dalam narasi yang dibangun oleh JPU.
Menurutnya, narasi yang disampaikan terlihat sedikit aneh karena cenderung membantah dakwaan yang dibuat sendiri, khususnya pada pernyataan yang menyebutkan materi eksepsi telah masuk pada pokok perkara.
Padahal, materi eksepsi yang diajukan sama sekali tidak keluar dari kerangka dakwaan yang disampaikan pihak penuntut umum.
Jika dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tidak mengembalikan uang korban hingga dilaporkan, maka dalam eksepsi justru diungkapkan fakta sebaliknya bahwa uang tersebut sudah pernah dikembalikan meskipun belum sepenuhnya lunas.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke-4 pelapor, secara tegas disebutkan bahwa pada awal tahun 2021 terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200.000.000, dan pada bulan Januari 2025 kembali mengembalikan sebesar Rp 150.000.000.
Dengan demikian, materi eksepsi yang mengungkapkan adanya pengembalian tersebut adalah bentuk bantahan langsung atas tuduhan dalam dakwaan.
Jika dinilai telah masuk pada pokok perkara, maka hal itu justru membuktikan bahwa JPU secara tidak langsung membantah tuduhan yang dibuatnya sendiri.
Masih menurut Novlis Heriansyah, pihaknya juga menyesalkan tindakan penyidik maupun JPU yang hanya mencantumkan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 500.000.000 dalam daftar alat bukti, namun mengabaikan bukti slip setoran bank dari rekening terdakwa ke rekening korban yang tertanggal 8 Januari 2021 dan 17 Januari 2025.
Hal ini terkesan memotong fakta demi tujuan mengkriminalisasi kliennya.
Jika bukti niat baik tersebut diakomodir, maka perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban hutang piutang.
Hal senada disampaikan oleh Advokat Ahmad Ibnu, S.H. Menurutnya, perkara yang dihadapi Edi Rianto adalah murni sengketa perdata, terlebih lagi sudah terbukti adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.
Inti dari tindak pidana didasarkan pada perpaduan dua unsur utama, yaitu adanya perbuatan fisik (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
Pengembalian uang yang telah dilakukan membuktikan adanya niat baik sehingga unsur kesengajaan untuk menguasai uang orang lain menjadi patah dan terbantahkan.
Oleh karena itu, sudah selayaknya perkara ini diselesaikan secara keperdataan, dan Majelis Hakim kiranya dapat mempertimbangkan fakta tersebut sebagai bentuk itikad baik yang menghilangkan unsur pidana. (DW)










