MUBA, Tipikorinvestigasi.id – Hutan kawasan di Dusun 3 Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, yang selama ini berperan sebagai penjaga ekosistem dan benteng pelindung warga dari bahaya banjir, kini terancam rusak.
PT Peputra Inti Indo (PT PII) diduga melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dengan membuka kawasan hutan bekas Pakrin secara ilegal untuk digunakan sebagai lahan parkir mobil dump truk pengangkut batu bara. Minggu (08/03/2026).
Selain mengubah fungsi lahan menjadi parkir kendaraan berat, perusahaan tersebut juga diduga menimbun area rawa dengan tanah galian dan mendirikan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Semua kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi untuk memanfaatkan lahan hutan kawasan.
Dari hasil pantauan lapangan, alat berat dikerahkan secara sembarangan di lokasi.
Tanah yang digali kemudian digunakan untuk menutupi rawa yang selama ini menjadi habitat bagi berbagai jenis burung, ikan, dan makhluk hidup lainnya.
Kawasan yang semula hijau dan lestari kini berubah wajah menjadi lahan terbuka yang hanya dipenuhi kendaraan berat.
Dugaan pelanggaran ini diperkirakan telah berlangsung cukup lama, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi ekosistem lokal.
Mauzan (Bonanh), Ketua DPD Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kabupaten Muba, menegaskan kekhawatirannya terkait kondisi kawasan tersebut.
“Kita menyatakan dengan tegas, ada dugaan kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan perusakan hutan ini terus berlanjut tanpa ada tindakan penindakan yang jelas,” ucapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan berlangsung. “Segera tindak tegas! Jangan biarkan PT PII yang diduga melakukan pelanggaran ini berbuat sesuka hati lagi.
Kami menuntut proses hukum yang teliti untuk membuktikan atau menyanggah setiap dugaan yang ada,” tegas Bonanh.
Sementara itu, Srianto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan, menambahkan dukungan penuh untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kita tidak akan diam melihat hutan kita yang diduga dirobek-robek tanpa tanggung jawab.
KPH Meranti yang memiliki wewenang untuk melindungi kawasan ini harus bertindak SEKARANG Jika tidak ada tindakan yang jelas, LBH akan mengambil langkah hukum tidak hanya terhadap PT PII yang diduga bersalah, tetapi juga terhadap instansi yang diduga tidak menjalankan tugas dengan baik,” jelasnya.
Gabungan lembaga GEMPITA dan LBH Perisai Keadilan mengajukan tuntutan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Muba untuk segera melakukan verifikasi lapangan bersama KPH Meranti: Menghentikan sementara seluruh kegiatan PT PII di lokasi hingga dugaan pelanggaran dapat diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan perubahan fungsi lahan hutan kawasan serta tingkat kerusakan ekosistem yang terjadi.
Menyelidiki secara mendalam dugaan kelalaian atau bahkan kolusi yang mungkin terjadi dalam pengawasan kawasan hutan tersebut.
Jika dugaan terbukti benar, segera melakukan proses pemulihan lahan hutan kawasan yang rusak dan memberikan konsekuensi pidana serta perdata yang setimpal kepada semua pihak yang terlibat.
“Kita tegaskan, hutan ini milik kita semua, bukan milik perusahaan yang diduga hanya mementingkan keuntungan semata.
Jangan biarkan dugaan pelanggaran ini berlanjut segera stop dan segel seluruh area agar tidak ada kegiatan lagi di hutan kawasan tersebut,” ujar perwakilan gabungan lembaga.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar aksi damai untuk mendesak pemerintah daerah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Jika penyelidikan tidak terselesaikan dengan baik di tingkat kabupaten dan provinsi Sumatera Selatan, mereka siap melaporkan secara resmi hingga ke Kantor Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta pengawasan lebih lanjut.








