Dugaan Praktik Ilegal & Malpraktik Oknum Perawat RS Kayuagung OKI Delik Biasa, Polres Ogan Ilir Wajib Proses Hukum

oleh
oleh

PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, mendesak jajaran Polres Ogan Ilir segera memproses kasus dugaan malpraktik dan praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oknum perawat RSUD Kayuagung OKI, yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir.

Budi menegaskan, tindakan medis yang dilakukan tanpa kewenangan dan di luar prosedur yang berlaku masuk kategori delik biasa.

banner 336x280

Artinya, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat, tanpa harus menunggu pengaduan resmi langsung dari korban.

“Harta yang paling berharga adalah nyawa. Jika terbukti ada oknum perawat melakukan tindakan medis ilegal di luar wewenangnya, hal itu sudah masuk ranah pidana.

Polres Ogan Ilir tidak boleh diam saja, proses hukum wajib dijalankan,” tegas Budi Rizkiyanto, Rabu (13/05/2026).

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 441 dan Pasal 445. Selain itu, juga berpotensi dikenakan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat hingga kematian.

“Gelar profesi sebagai perawat bukan tameng untuk melanggar hukum. Apabila benar terjadi malpraktik, korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan. Sebaliknya jika tidak terbukti, maka nama baik tenaga kesehatan itu harus dibersihkan. Semuanya harus terang benderang,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta manajemen RSUD Kayuagung dan Dinas Kesehatan OKI bersikap kooperatif dengan penyidik.

Data rekam medis serta hasil investigasi internal harus dibuka guna mendukung jalannya penyelidikan.

“Tugas rumah sakit adalah melindungi pasien, bukan melindungi oknum. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik.

Jangan sampai masalah ini menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan negara,” lanjutnya.

Budi juga mengimbau warga Desa Tanjung Laut dan sekitarnya yang merasa menjadi korban, segera melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan melampirkan bukti rekam medis, keterangan saksi serta kronologi kejadian.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi oknum yang bersangkutan. Namun keselamatan dan hak pasien tidak bisa ditawar.

Biarkan proses hukum berjalan dan investigasi medis membuktikan kebenaran. Jangan menunggu viral baru bergerak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun keterangan klarifikasi dari Polres Ogan Ilir, Manajemen RSUD Kayuagung maupun Dinas Kesehatan OKI terkait kasus tersebut.

(Penulis: Tim Redaksi)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.