PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Organisasi Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prabumulih segera menyerahkan salinan laporan lengkap terkait 21 perusahaan mitra/vendor Pertamina EP Zona 4 yang diduga melalaikan kewajiban administrasi perizinan.
Tuntutan ini disampaikan sebagai tindak lanjut kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Prabumulih yang digelar sebelumnya, Selasa (04/08/2026).
Merujuk pada Berita Acara Rapat yang disepakati Selasa (28/7/2026), terungkap bahwa dari total 21 perusahaan tersebut, baru 6 yang tercatat masuk dalam sistem OSS RBA.
Sementara itu, selebihnya belum memiliki kelengkapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta dokumen perizinan yang sah di wilayah Kota Prabumulih.
Ketua PKRI Prabumulih, Arief Ahong, menegaskan bahwa seharusnya DPRD selaku wakil rakyat yang telah memfasilitasi kesepakatan, yang secara aktif mempertanyakan dan menagih realisasi kepada instansi terkait.
“Sudah menjadi kewajiban DPRD untuk mempertanyakan hal ini kepada instansi terkait. Kesepakatan rapat harus dijalankan, bukan sekadar tertulis di berita acara namun mati di tengah jalan.
DPMPTSP selaku instansi berwenang wajib menyerahkan salinan laporan tersebut guna menjadi dasar verifikasi dan langkah penegakan aturan yang transparan dan akuntabel,” tegas Arief Ahong.
Kondisi serupa juga terlihat pada kewajiban ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang ada, dari 21 perusahaan tersebut baru tiga perusahaan yang sudah melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih. Kesenjangan ini pun dinilai memunculkan pandangan yang kurang baik di kalangan publik terhadap kepatuhan pelaku usaha dan pengawasan instansi terkait.
Selain kelengkapan izin usaha dan pelaporan PKWT, laporan yang diminta juga harus mencakup pemenuhan kewajiban keberadaan kantor perwakilan resmi perusahaan di wilayah Prabumulih.












