Prabumulih,Tipikorinvestigasi.id – Kasus 7 ASN yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Prabumulih dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pengembalian kerugian keuangan daerah. Rabu (24/06/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih secara resmi meminta Inspektorat Daerah Kota Prabumulih melakukan audit investigatif untuk menelusuri aspek pengawasan, verifikasi administrasi, dan pengendalian internal yang diduga tidak berjalan optimal dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 208/WRC-PBM/VI/2026 yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa fokus pengawasan yang dilakukan organisasinya bukan semata pada pihak yang menerima pembayaran, melainkan juga pada mekanisme pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Apabila benar terdapat pembayaran yang tidak didukung pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu yang cukup panjang, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, siapa saja yang memiliki kewenangan pengendalian administrasi pada saat itu, dan apakah seluruh prosedur pengawasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Pebrianto.
Menurut WRC PAN-RI, setiap pembayaran gaji ASN pada prinsipnya melewati tahapan administrasi yang melibatkan berbagai pejabat dan unit kerja, mulai dari pendataan kepegawaian, verifikasi administrasi, pengesahan dokumen, hingga proses pencairan anggaran.
Oleh karena itu, audit investigatif diperlukan untuk memastikan apakah seluruh mekanisme tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya.
WRC PAN-RI menilai bahwa apabila permasalahan ini hanya dipandang sebagai tanggung jawab individu semata, maka akar persoalan yang sesungguhnya berpotensi tidak terungkap.
“Pengembalian kerugian daerah tentu merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila memang telah dilakukan.
Namun, upaya tersebut tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap kemungkinan adanya kelemahan pengawasan, kelalaian administratif, atau sistem pengendalian internal yang tidak berjalan efektif. Jika akar masalahnya tidak dibenahi, maka potensi kejadian serupa dapat terulang kembali di kemudian hari,” lanjutnya.
Melalui surat yang telah disampaikan kepada Inspektorat, WRC PAN-RI meminta agar audit investigatif mencakup:
1. Penelusuran seluruh proses administrasi pembayaran gaji pada periode yang menjadi objek pemeriksaan.
2. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) oleh atasan langsung dan pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan.
3. Pemeriksaan terhadap mekanisme verifikasi dan pengendalian administrasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji.
4. Identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang lebih cepat.
5. Penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA) beserta rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
WRC PAN-RI juga meminta agar hasil audit tidak hanya berorientasi pada aspek pemulihan kerugian keuangan daerah, tetapi turut mengungkap penyebab terjadinya permasalahan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan ke depan.
Permohonan audit ini didasarkan pada semangat keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, WRC PAN-RI masih menunggu tanggapan resmi dari Inspektorat Daerah Kota Prabumulih. Organisasi tersebut menyatakan siap menyerahkan dokumen dan informasi pendukung yang diperlukan guna membantu proses audit investigatif secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus 7 ASN tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian semata. Yang juga harus dijawab adalah bagaimana sistem pengawasan dapat berjalan sehingga permasalahan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama tanpa penyelesaian yang lebih cepat.
Audit investigatif diperlukan agar publik memperoleh kejelasan dan pemerintah memiliki dasar untuk melakukan perbaikan tata kelola ke depan,” tutup Pebrianto.









