PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelaporan dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistleblowing System), setiap laporan pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait utang dan jasa pelayanan RSUD Kota Prabumulih yang diajukan Zona Merah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 12 November 2025 (nomor 009/K/Red.ZM/XI/2025) telah berjalan selama tiga bulan tanpa kejelasan progres.
Dari sisi hukum, mekanisme penanganan laporan yang diatur dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa tahap telaah harus diselesaikan dalam 14 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 14 hari kerja lagi jika diperlukan.
Hasil telaah akan menentukan apakah laporan termasuk dugaan pelanggaran hukum atau tidak, serta apakah perlu diteruskan ke bidang teknis atau instansi terkait. Kondisi tiga bulan tanpa tanggapan tidak sesuai dengan standar batas waktu yang telah ditetapkan.
Pimpinan Zona Merah Group, Fandri Heri Kusuma, mendesak Kejati Sumsel agar segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan.
Selain itu, kami juga meminta jawaban tertulis agar publik mengetahui alasan belum adanya kejelasan dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai muncul kesan seolah ada hal yang disembunyikan,” ujarnya kepada awak media.
Menurut dasar hukum yang berlaku, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan, serta perlindungan dari segala bentuk gangguan atau balas dendam.
Sementara itu, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai standar pelayanan, dan jika tidak dapat segera menangani, wajib memberikan penjelasan yang jelas kepada pelapor dan publik untuk menghindari spekulasi negatif.
Persoalan utang RSUD Kota Prabumulih sempat menjadi sorotan publik dan mengakibatkan sejumlah organisasi masyarakat serta LSM melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Kejati Sumsel. Fandri menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi perkembangan kasus, namun selalu mendapatkan jawaban bahwa kasus masih dalam tahap penelaahan tanpa kepastian waktu.
Jika tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, berdasarkan hukum pelapor berhak untuk mengajukan pengaduan lebih lanjut ke instansi pengawas terkait seperti Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kasusnya termasuk dalam wewenang mereka.
Zona Merah berharap, tindak lanjut yang transparan atas laporan pengaduan ini dapat mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara profesional dan berkeadilan di Indonesia.(FA)








