Proyek Bronjong Suban Baru : Kades Tak Tahu Pemborong, Spek Bahan Dipertanyakan

oleh
oleh

Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Proyek pembangunan bronjong jembatan di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mendadak menjadi sorotan warga. Pasalnya, saat tim media turun ke lapangan, para pekerja proyek enggan memberikan informasi mengenai siapa pemborong proyek tersebut. Konfirmasi dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.


Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi kepada kepala desa setempat. Namun, kepala desa mengaku tidak tahu menahu mengenai siapa pemborong proyek tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat proyek tersebut berada di wilayah desa yang dipimpinnya.

banner 336x280

Menurut papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini bernama “Pembangunan Bronjong Desa Suban Baru” dengan nilai kontrak sebesar Rp 486.405.000 yang dikerjakan oleh CV. Karya Sederhana dan tahun anggaran 2025. Waktu pelaksanaan proyek adalah 150 hari kalender.

Kurangnya transparansi dari Kepala Desa Suban Baru menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP No. 14 Tahun 2008 mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik .

Pasal 52, 54, dan 55 UU KIP mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan informasi publik atau memberikan informasi yang tidak benar. Pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara dan/atau denda .

Selain itu, terdapat indikasi bahwa bahan yang digunakan dalam pekerjaan bronjong tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Jika benar terjadi, pemborong yang menggunakan bahan tidak sesuai spesifikasi jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Kejadian ini menimbulkan spekulasi di kalangan warga. Mengapa para pekerja dan kepala desa terkesan menutup-nutupi informasi mengenai pemborong proyek.

Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pihak terkait agar proyek pembangunan di Desa Suban Baru dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Penting untuk dicatat bahwa bronjong kawat harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti SNI 03-0090-1987 tentang Mutu dan Cara Uji Bronjong dan Kawat Bronjong, serta syarat bahan baku mengacu pada SNI 03-6154-1999 tentang Kawat Bronjong .

Reporter Subeki

Penulis Pewarta Sumsel

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.