Rumah Tumpak Disorot, Masyarakat Harapkan Keterbukaan Pengelolaan Aset

oleh
oleh

Tipikorinvestigasi.id MUARA ENIM – Pengelolaan Rumah Tumpak menjadi perhatian sejumlah masyarakat Semende. Mereka menilai aset tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Semende sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap terdapat kejelasan mengenai siapa yang diberi mandat mengelola aset tersebut, dasar hukum atau kesepakatan yang menjadi landasan pengelolaan, serta bagaimana setiap pemasukan dan pengeluaran dicatat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

banner 336x280

Apabila Rumah Tumpak memang merupakan aset yang diperuntukkan bagi masyarakat Semende, menurut mereka, pengelola seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan tidak saling melempar kewenangan ketika dimintai keterangan.

Selain itu, masyarakat menyoroti bahwa kepengurusan Rumah Tumpak yang saat ini baru berjalan sekitar satu tahun. Oleh karena itu, mereka menilai penting untuk membedakan tanggung jawab kepengurusan yang sekarang dengan kepengurusan sebelumnya.

Menurut masyarakat, klarifikasi yang diharapkan tidak hanya ditujukan kepada pengurus saat ini, tetapi juga mencakup kepengurusan terdahulu. Mereka meminta adanya penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan aset pada periode sebelumnya, termasuk apabila terdapat pemasukan dari hasil penyewaan atau sumber lainnya, bagaimana pengelolaannya dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran dana, serta bagaimana bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

Perhatian masyarakat juga muncul setelah beredar informasi bahwa bangunan tersebut dimanfaatkan melalui sistem sewa dengan nilai sekitar Rp10 juta per tahun. Informasi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan, meliputi pihak yang menerima pembayaran, dasar penetapan nilai sewa, rekening atau tempat penyimpanan dana, hingga peruntukan penggunaan hasil sewa tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa dorongan agar pengelolaan dilakukan secara terbuka bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan. Sebaliknya, transparansi dianggap penting untuk menghindari munculnya asumsi bahwa aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dikelola atau dikuasai secara pribadi oleh pihak tertentu.01/08/2026

Sementara itu, Arwintino, SH., MH., menyatakan akan mengirimkan surat sekaligus mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset masyarakat Semende untuk memberikan penjelasan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna memperoleh kepastian mengenai status aset, dasar kepengurusan, mekanisme pengelolaan, serta pemanfaatannya agar tetap sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

“Jangan sampai aset masyarakat banyak kemudian menimbulkan asumsi seolah-olah menjadi milik pribadi oknum. Pengurus harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Semende,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, persoalan Rumah Tumpak masih menunggu penjelasan dari Mang Fajri selaku pihak yang disebut sebagai pembina. Klarifikasi diharapkan mencakup sejarah aset, dasar pembentukan kepengurusan, status tanah dan bangunan, mekanisme penyewaan, serta pertanggungjawaban dana yang diperoleh dari pemanfaatan aset tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap kepengurusan sebelumnya dapat memberikan penjelasan mengenai pengelolaan Rumah Tumpak pada masa mereka menjabat, sehingga seluruh perjalanan pengelolaan aset tersebut dapat diketahui secara utuh, terbuka, dan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Semende.//Karmin

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.