Artikel : Sejarah Oleh Ketua BPD Gunung Megang dan Tokoh Masyarakat
Menurut Ketua BPD Gunung Megang, Anuar, sejarah Pasar Kalangan Gunung Megang Dalam dimulai pada tahun 1983-an. Awalnya, pasar ini berlokasi di jalan masuk Desa Gunung Megang Dalam. Namun, karena sering terjadi banjir yang mengganggu aktivitas jalan, pasar tersebut dipindahkan ke terminal GMD.
Pemindahan ini memunculkan masalah baru, yaitu lokasi terminal yang sempit dan rawan kecelakaan. Pemerintah desa kemudian mencari solusi dengan membeli tanah baru untuk memindahkan pasar kalangan. Pada tahun 1983, pemerintah desa berkoordinasi dengan kecamatan dan membentuk tim panitia lelang.
Panitia lelang ini menjual tanah desa yang dikenal dengan nama Padang Sapi seluas 6.000 m2. Hasil penjualan tanah tersebut mencapai Rp 1.310.000,-. Dana ini kemudian diserahkan kepada panitia lelang kecamatan untuk membeli tanah bagi pasar kalangan.
Dana dari hasil penjualan lelang tanah Padang Sapi ini yang kemudian digunakan untuk membeli tanah bagi pasar kalangan. Dari hasil kumpulan uang itulah dibelikan tanah untuk kalangan, yang menjadi awal mula Pasar Kalangan berada di Desa Gunung Megang Luar.
Secara otomatis, aset tanah Pasar Kalangan sepenuhnya milik Desa Gunung Megang Dalam, meskipun lokasinya berada di wilayah Desa Gunung Megang Luar. Aset ini dibeli oleh pemilik tanah dari desa, dan wilayahnya memang termasuk dalam Desa Gunung Megang Luar.
Namun, pada suatu waktu, Disperindag menyerahkan pengelolaan Pasar Kalangan ke Desa Gunung Megang Luar tanpa koordinasi dengan Desa Gunung Megang Dalam. Padahal, sejak awal terbentuknya pasar kalangan, kedua desa telah bekerja sama selama lebih dari 30 tahun.
Hasil dan karyawan pun dibagi antara kedua desa, mencerminkan semangat kebersamaan dan gotong royong yang telah lama terjalin.
Meskipun wilayah Pasar Kalangan memang luas dan asetnya dibeli dengan kerjasama, warga Desa Gunung Megang Dalam merasa dirugikan.
Aset tanah tersebut seharusnya menjadi milik Gunung Megang Dalam, karena pembeliannya berasal dari desa tersebut.
Bukti-bukti yang jelas menunjukkan bahwa pembelian tanah pasar kalangan pada tahun 1983 sebesar Rp 1.400.000,- berasal dari penjualan tanah oleh panitia dari Desa Gunung Megang Dalam, menegaskan hak kepemilikan yang seharusnya diakui.
Tanggapan Kades 2 Periode (1997-2010), Samsul Bahri, yang menjabat sebagai Kades selama dua periode, menambahkan, “Kami tidak memiliki niat untuk mengklaim kepemilikan penuh atas pasar kalangan.
Yang kami inginkan adalah pengelolaan pasar kalangan tersebut dapat menjadi aset bersama bagi kedua desa.
Dengan demikian, akan tercipta keadilan dan transparansi dalam pengelolaan, serta memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh masyarakat Gunung Megang Dalam dan Gunung Megang Luar.
Ini adalah tentang bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama, bukan tentang siapa yang memiliki apa.”










