TANGERANG, Tipikorinvestigasi.id – Kesabaran warga yang mendiami wilayah RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05 hingga RT 06 kini berada di titik jenuh.
Bertahun-tahun lamanya mereka harus berhadapan dengan kemacetan parah, penguasaan trotoar oleh lapak liar, parkir semrawut, serta lemahnya penegakan aturan di lapangan. Kini, secara bulat dan terbuka, masyarakat melontarkan kritik keras sekaligus tuntutan nyata kepada Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak Peraturan Daerah.
Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diagendakan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang, menjadi sorotan tajam warga.
Masyarakat memperingatkan keras agar langkah pemerintah kali ini tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi, operasi pencitraan, atau sandiwara musiman yang hanya ramai sehari, lalu kembali berantakan seperti sedia kala.
Rakyat sudah muak dengan serangkaian rapat, janji manis, dan omong kosong para pejabat. Setiap tahun selalu dibahas soal penataan dan ketertiban, namun fakta di lapangan justru semakin kacau balau.
Yang kami butuhkan saat ini adalah keberanian nyata pemerintah, bukan drama penertiban yang hanya dikonsumsi kamera, tegas salah satu tokoh masyarakat mewakili warga.
Pemandangan semrawut di kawasan tersebut memang sudah sangat memprihatinkan. Trotoar yang haknya milik pejalan kaki telah beralih fungsi menjadi pasar liar.
Bahu jalan penuh sesak oleh kendaraan parkir dan lapak dagang, membuat lebar jalan menyempit dan memicu kemacetan di setiap jam sibuk. Akibat kekisruhan ini, masyarakatlah yang menjadi korban utama.
Anak-anak sekolah terpaksa berjalan di pinggir badan jalan yang berisiko, pengendara terjebak macet berjam-jam, risiko kecelakaan meningkat, sementara lingkungan tampak kumuh tanpa ada ketegasan nyata dari pihak berwenang.
Warga pun mulai mempertanyakan konsistensi pemerintah. Pertanyaan kami sederhana saja, kenapa pelanggaran yang terang-benderang terjadi setiap hari justru dibiarkan hidup bertahun-tahun Kalau pemerintah punya aturan, punya Satpol PP, dan punya aparat, lalu kenapa kondisi di sini terasa seperti tidak bertuan? ujar warga dengan nada penuh emosi.
Di balik pembiaran ini, dugaan kuat mulai muncul ke permukaan. Masyarakat mempertanyakan apakah ketidakberdayaan aparat ini murni karena ketidakmampuan, atau justru karena adanya tekanan kepentingan tertentu yang membuat pemerintah takut bertindak.
Jangan sampai timbul kesan bahwa pemerintah kalah oleh oknum, gentar pada kelompok tertentu, atau sengaja membiarkan kekacauan demi kepentingan sepihak.
Kalau negara kalah di wilayahnya sendiri, lalu kepada siapa lagi rakyat harus percaya? tegas warga lainnya.
Menurut pandangan masyarakat, negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan tunduk pada kepentingan segelintir orang yang merugikan banyak pihak.
Pemerintah diperingatkan agar tidak terlihat dikendalikan oleh pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari kesemrawutan fasilitas umum.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme kepentingan. Ingat, pemerintah itu pelayan rakyat, bukan pelayan tekanan lapangan.
Jangan sampai aturan hanya keras menindak rakyat kecil, namun tumpul dan lembek saat berhadapan dengan pelanggaran yang nyata ada di depan mata. Jika itu terjadi, maka wibawa pemerintah sedang dipertaruhkan, ungkap warga dalam pertemuan warga.
Senada dengan itu, Pai, selaku Tokoh Masyarakat RT 04/RW 01, juga menyampaikan kritik pedas atas lemahnya ketegasan penegakan aturan.
Baginya, kepentingan rakyat mutlak harus berada di atas segalanya, dan pemerintah wajib menjadi panutan dalam hal keberanian menegakkan hukum.
Rakyat adalah prioritas utama. Pemerintah adalah abdi masyarakat, bukan abdi oknum atau kelompok yang ingin menguasai fasilitas umum demi kantong pribadi.
Kami ingin pemerintah berdiri bersama kami, bukan terlihat takut atau ragu menghadapi tekanan di lapangan, tandas Pai.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik itu mahal harganya dan bisa runtuh sewaktu-waktu.
Kepercayaan itu akan hilang jika aparat hanya muncul saat ada sorotan media, namun menghilang begitu saja saat pelanggaran kembali berulang.
Jangan biarkan rakyat menilai hukum itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Menjaga ketertiban wilayah adalah hak kami, dan itu adalah kewajiban negara untuk menegakkannya, tambahnya.
Selama ini, warga menilai bahwa kelompok yang paling dirugikan akibat kelalaian penegakan hukum adalah warga biasa yang setiap hari harus menelan pahitnya kemacetan, polusi, dan terganggunya akses jalan.
Oleh karena itu, warga menuntut agar penertiban kali ini tidak berhenti hanya pada pengangkutan lapak atau barang dagangan semata.
Diperlukan pengawasan rutin, patroli berkelanjutan, dan tindakan tegas yang berani menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang berani kembali melanggar.
Kalau hari ini ditertibkan, besok dibiarkan lagi, dan lusa berantakan kembali, itu namanya bukan penegakan aturan.
Itu hanya panggung sandiwara murahan yang terus diputar sekadar untuk meredam kemarahan rakyat, ujar warga dengan nada keras.
Meski menuntut ketegasan, warga tetap menginginkan pendekatan yang manusiawi terhadap para pedagang.
Pemerintah diharapkan menghadirkan solusi jangka panjang berupa relokasi yang layak, pembinaan usaha, dan penataan zona dagang yang tertib. Keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan ekonomi pedagang harus bisa dipenuhi.
Namun demikian, warga menegaskan batasan yang tegas: pendekatan manusiawi atau alasan kemanusiaan tidak boleh dijadikan tameng atau alasan untuk membiarkan kekacauan berlarut-larut.
Jangan sembunyi di balik alasan kemanusiaan untuk membiarkan keributan terus ada. Pemerintah harus mampu menata wilayah ini dengan rapi tanpa takut pada tekanan pihak mana pun, ujarnya.
Saat ini, seluruh mata warga RT 01 hingga RT 06 tertuju penuh pada langkah Pemerintah Kota Tangerang pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.
Penertiban tersebut dianggap sebagai ujian berat untuk membuktikan apakah aparat benar-benar bekerja demi rakyat, atau kembali tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.
Jika penertiban kali ini gagal, berjalan sementara saja, atau berakhir sama seperti penertiban-penertiban sebelumnya, warga memperingatkan bahwa kekecewaan publik akan meluap besar dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa runtuh sepenuhnya.
Bahkan, keresahan ini sudah sedemikian rupa sehingga warga Kelurahan Gondrong berharap suara mereka dapat terdengar hingga ke tingkat pusat.
Aspirasi ini diharapkan sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi Banten, hingga jajaran pucuk pimpinan aparat penegak hukum nasional termasuk Kapolri.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar soal Pedagang Kaki Lima.
Masalah ini sudah melebar menjadi persoalan marwah hukum, kewibawaan pemerintahan, hak rakyat atas fasilitas umum, dan ujian keberanian negara dalam memihak kepentingan masyarakat luas.
Kami hanya ingin negara benar-benar hadir di tengah kami. Lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan aturan yang ditegakkan tanpa pandang bulu adalah hak dasar kami.
Jangan biarkan kami terus menjadi korban dari pembiaran yang tidak berkesudahan, ucap warga menutup pernyataannya.
Kritik keras yang disampaikan warga ini sesungguhnya adalah bentuk kepedulian tertinggi terhadap lingkungan tempat mereka tinggal, sekaligus dorongan keras agar pemerintah segera bangkit dan berani menegakkan aturan.
Bagi warga RT 01 hingga RT 06, momen penertiban esok hari adalah momen penentuan: apakah negara masih memiliki gigi dan keberanian menegakkan aturan, atau selamanya akan terus kalah di hadapan tekanan dan kepentingan segelintir pihak.
Penulis: Budi Rizkiyanto









