WRC Mendesak Komisi II DPRD Prabumulih Tindaklanjuti RDP soal Pasar Subuh Tanpa Payung Hukum

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Watch Relation of Corruption (WRC) dan anggota DPRD Kota Prabumulih yang digelar pada Selasa (3/2) lalu kembali menjadi sorotan. WRC menegaskan keberadaan Pasar Subuh di kota ini hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas dan mendesak agar Komisi II segera mengambil langkah tindak lanjut. kamis (05/02/2026).

Dalam pertemuan tersebut, WRC menyampaikan keprihatinan terhadap pengelolaan Pasar Subuh yang berjalan tanpa dasar regulasi yang kuat. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), maupun masyarakat yang terlibat langsung.

banner 336x280

“Kami mengingatkan agar DPRD tidak menutup mata terhadap persoalan regulasi. Perlu adanya pembahasan dan pembentukan aturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum keberadaan Pasar Subuh,” ujar pihak WRC.

Selain mendorong DPRD, WRC juga menyoroti peran APH agar mengawasi aktivitas Pasar Subuh pasca RDP. Penegakan hukum, kata mereka, harus berlandaskan aturan yang jelas untuk menghindari kesan tebang pilih atau multitafsir.

Tanpa payung hukum yang tegas, pengelolaan Pasar Subuh berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, persoalan retribusi, hingga dugaan pelanggaran tata kelola ruang dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, diperlukan kejelasan sikap dari pemerintah daerah bersama DPRD.

Anggota DPRD yang hadir menyampaikan bahwa masukan dari WRC akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi. DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

WRC menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan hukum.

Kejelasan regulasi dinilai justru akan melindungi pedagang, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut, WRC berharap segera lahirnya kebijakan atau peraturan daerah terkait Pasar Subuh agar tidak lagi menimbulkan polemik dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.