Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih telah merampungkan draf laporan pengaduan yang akan diserahkan ke Polres Prabumulih.
Laporan tersebut memuat dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan Pasar Pagi Tradisional Sementara di lokasi Eks Polsek Timur.
Pihak WRC menyampaikan laporan rencananya diserahkan pada Senin, 16 Juni 2026, dengan melampirkan dokumen resmi hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih.
Laporan ini disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam rapat pada 3 Februari 2026, yang mencatat dua poin krusial. Pertama, status tanah Pasar Subuh dinyatakan sebagai milik swasta.
Kedua, DPRD merekomendasikan agar tidak dilakukan penarikan retribusi kepada para pedagang.
Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Berita Acara Nomor 02/B.A/DPRD/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Poin pertama dalam dokumen tersebut menegaskan kepemilikan tanah berada di pihak swasta, sedangkan poin kedua memuat rekomendasi agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta seluruh pihak terkait tidak melakukan penarikan biaya apa pun sebelum ada kepastian legalitas yang jelas dan sah.
Berita acara ini telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindag Muhtar Edi, pejabat terkait, Kepala Bagian Hukum Feri Setiawan, S.H., Kepala UPTD Pasar Firdian Handra, S.H., serta Direktur CV Jaya Carnez Abadi Carter Padesta.
Berdasarkan dokumen tersebut, jika setelah tanggal 3 Februari 2026 masih terdapat kegiatan pemungutan biaya tanpa dasar hukum yang pasti, maka hal itu patut diduga melanggar hukum.
Laporan disusun dengan rujukan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan WRC meliputi penyerahan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Prabumulih, meminta Kapolres menugaskan Satgas Saber Pungli untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, serta meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Perindag dan pihak pengelola pasar terkait dasar hukum setiap pemungutan yang dilakukan.
Selain ke Polres, tembusan laporan juga akan disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel selaku Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi, serta Pimpinan DPRD Kota Prabumulih.
Tindakan ini diambil demi menjamin kepastian hukum bagi sekitar 500 pedagang kecil yang menggantungkan nafkahnya di pasar tersebut, dan WRC akan mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas.
Sumber: Rilis Pers WRC Kota Prabumulih
Penulis/Editor: Pewarta Sumsel










