PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih menyatakan akan mengawal secara aktif proses verifikasi lapangan yang direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih terkait aspek kepatuhan administrasi dan teknis lingkungan hidup pada kegiatan usaha di kawasan Citimall Prabumulih.
Sikap tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang diterima organisasi mengenai pentingnya transparansi pengawasan lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha yang berdampak pada kepentingan publik.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, WRC Kota Prabumulih akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kepala DLH Kota Prabumulih untuk memohon keterbukaan informasi terkait tahapan, perkembangan, serta hasil verifikasi yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
WRC berpandangan bahwa keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan oleh badan publik.
Oleh karena itu, setiap tahapan pemeriksaan yang telah menjadi informasi publik diharapkan dapat disampaikan secara proporsional, objektif, dan sesuai koridor hukum.
Ketua WRC Kota Prabumulih menyampaikan bahwa langkah organisasi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun memberikan penilaian sepihak terhadap pihak tertentu.
Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta penilaian kepatuhan sepenuhnya berada pada instansi teknis yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, WRC mendasarkan langkahnya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
2. Pasal 65 dan Pasal 70 Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh akses informasi, berpartisipasi, dan melakukan pengawasan terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup.
3. Ketentuan peraturan perundang‑undangan mengenai pelayanan publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses administrasi pemerintahan, WRC memberikan kesempatan kepada DLH Kota Prabumulih untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Organisasi berharap proses verifikasi yang telah disampaikan kepada publik dapat berjalan secara profesional, independen, dan menghasilkan kepastian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam perkembangannya terdapat kebutuhan pengawasan lebih lanjut terhadap pelayanan informasi publik, Ketua WRC Unit Kota Prabumulih Pebrianto menyatakan akan menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia, termasuk koordinasi dengan lembaga pengawas pelayanan publik maupun instansi berwenang lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
WRC Kota Prabumulih juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kepala DLH Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si., yang telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi lapangan terkait objek yang menjadi perhatian publik tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, ruang konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk manajemen Citimall Prabumulih, tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah serta objektivitas pemberitaan.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan asumsi, melainkan kepastian informasi yang bersumber dari hasil pemeriksaan resmi instansi yang berwenang.
Karena itu, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan lingkungan hidup,” tutup Pebrianto.









