PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Sebuah catatan merah menghiasi pengelolaan aset daerah Kota Prabumulih. Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 mengungkap fakta mengkhawatirkan sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih tercatat dalam pembukuan, namun keberadaan fisik hingga dokumen kepemilikannya nyaris tak memiliki jejak kejelasan. Selasa (12/05/2026).
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan pengelolaan yang serius, dan langsung mendapat sorotan tajam dari Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan ketidaktertibatan administrasi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua contoh yang menjadi sorotan utama:
✅ Toyota Kijang Innova, tahun perolehan 2022, tercatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Status: Tidak terdapat informasi BPKB dan keberadaan fisik
✅ Kendaraan Tronton, tahun perolehan 2002, tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Status: Tidak terdapat informasi BPKB dan keberadaan fisik
Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto yang akrab disapa Blue, telah turun langsung melakukan konfirmasi ke bagian pengelola aset, namun hasilnya sangat memprihatinkan.
Sungguh ironis. Pihak yang diberi amanah mengelola kekayaan daerah justru tidak mampu menjelaskan di mana keberadaan aset tersebut, apalagi melengkapi surat-suratnya. Perlu dipahami, ini adalah milik rakyat, bukan barang pribadi yang bisa hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
Menanggapi temuan tersebut, WRC PAN-RI menyampaikan tiga desakan utama.
1. Meminta Inspektorat Kota Prabumulih segera melaksanakan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh inventaris kendaraan dinas.
2. Mendesak Wali Kota Prabumulih menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala OPD yang terbukti lalai dalam pengelolaan aset.
3. Melibatkan Kejaksaan Negeri dan Polres Prabumulih, apabila ditemukan indikasi tindak pidana berupa penggelapan aset negara.
Pengelolaan aset negara adalah cerminan integritas pemerintahan. Kelalaian yang dibiarkan bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik.
Tegasnya aturan dan akuntabilitas mutlak diperlukan, agar setiap kekayaan rakyat tetap terjaga dan bermanfaat untuk kemajuan bersama. (Febri Blue)










